Selasa, 11 Oktober 2016
Kode Etik dan Panca Bhakti Anggota RAPI
Kode Etik
- Seorang anggota RAPI berjiwa Patuh
- Seorang anggota RAPI berjiwa Jujur
- Seorang anggota RAPI berjiwa Santun
- Seorang anggota RAPI berjiwa Tengang Rasa
- Seorang anggota RAPI berjiwa Tanggung Jawab
- Panca Bhakti
- Seorang anggota RAPI harus rendah hati
- Seorang anggota RAPI harus enerjik
- Seorang anggota RAPI harus peka dan tanggap terhadap Aspek Sosial Kemasyarakatan
- Seorang anggota RAPI harus mempunyai daya juang yang menonjol pada Bangsa dan Negara Republik Indonesia
- Seorang anggota RAPI harus berjiwa Gotong Royong
Dasar Hukum Penyelenggaraan KRAP
Dengan melihat
kenyataan yang ada maka pemerintah tidak mudah untukmelakukan
larangan-larangan dalam pemakaian KRAP, disamping itu untuk menjaga agar
tidak disalah gunakan untuk kegiatan-kegiatan yang merugikannegara,
masyarakat, lingkungan sekitarnya maka pemerintah merasa perlu untuk
mengambil tindakan berupa pengaturan pemakaian KRAP di Indonesia.
Dengan dasar Undang -Undang no.5 tahun 1964 tentang Telekomunikasi, pasal 11 yang intinya bahwa setiap pemancar radio harus mendapatkan ijin yang sah, Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1974 serta Undang -Undang No. 11 tahun 1976 maka penggunaan KRAP di Indonesia dapat dilakukan.
Selanjutnya dasar hukum atau ketentuan-ketentuan yang mengatur pemakai KRAP di Indonesia banyak mengalami perubahan-perubahan, secara resmi sampai sekarang dasar hukum yang dipergunakan adalah :
Dengan dasar Undang -Undang no.5 tahun 1964 tentang Telekomunikasi, pasal 11 yang intinya bahwa setiap pemancar radio harus mendapatkan ijin yang sah, Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1974 serta Undang -Undang No. 11 tahun 1976 maka penggunaan KRAP di Indonesia dapat dilakukan.
Selanjutnya dasar hukum atau ketentuan-ketentuan yang mengatur pemakai KRAP di Indonesia banyak mengalami perubahan-perubahan, secara resmi sampai sekarang dasar hukum yang dipergunakan adalah :
- Undang Undang No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
- Undang Undang No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan; Perlu diketahui bahwa RAPI sebagai organisasi kemasyarakatan (ORMAS) telah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dan RAPI ditingkat Pusat te lah terdaftar pada Departemen Dalam Negeri.
- PP No. 52 thn 2000 tentang PENYELENGARAAN TELEKOMUNIKASI; Pada pasal 42, jelas diterangan bahwa kegiatan komunikasi radio antar penduduk digunakan untuk saling berkomunikasi tentang kegiatan kemasyarakatan, dapat digunakan untuk menyampaikan berita mara bahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan (SAR).
- Permenkominfo No.34 Tahun2009 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK.
- Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPI Hasil MUNAS Bali tahun 2000.
- Peraturan Organisasi hasil Rakernas di Bandar Lampung tahun 2001.
Langganan:
Postingan (Atom)