Tuliskan Deskripsi Yang Akan Anda Tampilkan Rapi Kab. Lahat: Oktober 2016

Selasa, 11 Oktober 2016

Pelantikan Pengurus Daerah RAPI Sumatera Selatan










Kode Etik dan Panca Bhakti Anggota RAPI

        Kode Etik
  1. Seorang anggota RAPI berjiwa Patuh
  2. Seorang anggota RAPI berjiwa Jujur
  3. Seorang anggota RAPI berjiwa Santun
  4. Seorang anggota RAPI berjiwa Tengang Rasa
  5. Seorang anggota RAPI berjiwa Tanggung Jawab
    Panca Bhakti
  1. Seorang anggota RAPI harus rendah hati
  2. Seorang anggota RAPI harus enerjik
  3. Seorang anggota RAPI harus peka dan tanggap terhadap Aspek Sosial Kemasyarakatan
  4. Seorang anggota RAPI harus mempunyai daya juang yang menonjol pada Bangsa dan Negara Republik Indonesia
  5. Seorang anggota RAPI harus berjiwa Gotong Royong

motto RAPI

Rukun di udara

Akrab di darat

Iman di hati

Dasar Hukum Penyelenggaraan KRAP

 

 

Dengan melihat kenyataan yang ada maka pemerintah tidak mudah untukmelakukan larangan-larangan dalam pemakaian KRAP, disamping itu untuk menjaga agar tidak disalah gunakan untuk kegiatan-kegiatan yang merugikannegara, masyarakat, lingkungan sekitarnya maka pemerintah merasa perlu untuk mengambil tindakan berupa pengaturan pemakaian KRAP di Indonesia.

Dengan dasar Undang -Undang no.5 tahun 1964 tentang Telekomunikasi, pasal 11 yang intinya bahwa setiap pemancar radio harus mendapatkan ijin yang sah, Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1974 serta Undang -Undang No. 11 tahun 1976 maka penggunaan KRAP di Indonesia dapat dilakukan.

Selanjutnya dasar hukum atau ketentuan-ketentuan yang mengatur pemakai KRAP di Indonesia banyak mengalami perubahan-perubahan, secara resmi sampai sekarang dasar hukum yang dipergunakan adalah :
  1. Undang Undang No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
  2. Undang    Undang     No.    8     tahun  1985    tentang   Organisasi Kemasyarakatan; Perlu diketahui bahwa RAPI sebagai organisasi kemasyarakatan (ORMAS) telah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dan RAPI ditingkat Pusat te lah terdaftar pada Departemen Dalam Negeri.
  3. PP No. 52 thn 2000 tentang PENYELENGARAAN TELEKOMUNIKASI; Pada pasal 42, jelas diterangan bahwa kegiatan komunikasi radio antar penduduk digunakan untuk saling berkomunikasi tentang kegiatan kemasyarakatan, dapat digunakan untuk menyampaikan berita mara bahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan (SAR).
  4. Permenkominfo No.34 Tahun2009 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK.
  5. Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPI Hasil MUNAS Bali tahun 2000.
  6. Peraturan Organisasi hasil Rakernas di Bandar Lampung tahun 2001.

RAPI Tetap Berkiprah di Dunia Informasi dan Komunikasi



http://beritasebelas.com/rapi-tetap-berkiprah-di-dunia-informasi-dan-komunikasi/

RAPI Tetap Berkiprah di Dunia Informasi dan Komunikasi



http://beritasebelas.com/rapi-tetap-berkiprah-di-dunia-informasi-dan-komunikasi/

Mars RAPI

MARS RAPI

RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
BERDIRI DEMI SUKSESKAN PEMBANGUNAN
MENUNAIKAN SEGALA TUGAS BANGSA
RAJIN DAN TEGUH BIJAKSANA

RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
BERJUANG DEMI KEJAYAAN NUSA
SIAGA DAN SEDIA MENGINDAHKAN
PANGGILAN MULIA IBU PERTIWI

MUDA MUDINYA BERKOMUNIKASI
MENYAMBUNGKAN LIDAH KARYA
SERTA GEMAKAN KEKARYAAN 
SUKARIA BEKERJA BERGOTONG ROYONG
TEKUN, LINCAH, TERTIB, RAMAH SERTA DAPAT DIPERCAYA
SELARAS PANCASILA

RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
BERSEDIA MENGORBANKAN JIWA RAGA
BERKOBAR SEMANGATNYA MERAH BARA
MESKI BERAT BEBAN DI PUNDAKNYA

Sejarah Perkembangan KRAP dan Organisasi RAPI

Krap atau Komunikasi Radio Antar Penduduk adalah komunikasi radio yang pada awalnya menggunakan band frekuensi 26.968 - 27.405 MHz yang di negara asalnya Amerika terkenal dengan nama Citizen Band Radio (CB). Sejak tahun 1958, di Amerika, secara resmi radio CB telah dilegalisir penggunaannya sebagai alat komunikasi radio antar penduduk, sebagai organisasi pengelolanya adalah Federal Communication Commission (FCC) yang    bertugas   mengendalikan    dan   membina     serta  membina   para penggemarnya yang semakin banyak.

Keberadaan CB terasa diperlukan oleh masyarakat Amerika, terutama sebagai sarana komunikasi antar penduduk untuk saling memberikan informasi apabila ada kesulitan, sehingga hampir seluruh instansinya juga ikut menggunakan khususnya untuk keadaan darurat.
Perkembangan komunikasi radio CB telah merambah hampir seluruh dunia. Mulai era tahun 70-an penggunaan CB mulai merambah juga di bumi Nusantara ini dan terus berkembang walaupun penggunaannya masih belum terkendali karena belum ada ketentuan yang mengaturnya.

Melihat kenyataan ini pemerintah mulai menyadari bahwa pengendalian penggunaan CB perlu ditertibkan dan perlu melegalisir penggunaannya dengan ketentuan dan persyaratan serta perijinannya. Kebijakan pemerintah melalui menteri Perhubungan telah menetapkan SK MENHUB RI No. S1.11/HKn 501/Phb-80 tanggal 6 Oktober 1980 tentang perijinan penggunaan radio antar pendduduk. Untuk pelaksanaan keputusan tersebut maka perlu didirikan suatu organisasi yang bertugas membantu pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP). Memperhatikan begitu pentingnya suatu organisasi pendukung atas keputusan tersebut maka Dirjen Postel pada tanggal   31   Oktober     menunjuk   Team    Formatur   dengan  surat  No.6356/OT.002/Disfrek/80, untuk membentuk Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang mempunyai kepentingan pengelolaan, pembinaan dan pengendalian komunikasi radio antar penduduk.
Team formatur terdiri dari :
    1. Bpk. Sudarno
    2. Bpk. H. Eddie.M.Nalapraya
    3. Bpk. Sutikno Buchari
    4. Bpk. A.Pratomo Bc.T.T
    5. Bpk. Lukman Arifin S.H

Team formatur diberi tugas :
    1. Menyusun AD & ART organisasi KRAP tingkat Pusat.
    2. Menyusun Pengurus Pusat Organisasi KRAP.

Setelah formatur terbentuk pada tanggal 2 Desember 1980 di Jakarta, maka terbentuklah susunan Pengurus Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) dengan susunan AD & ART RAPI, organisasi RAPI merupakan satu-satunya organisasi bagi penyelenggaraan komunikasi radio antar penduduk di Indonesia, terpilih sebagai Ketua Umum pertama adalah Eddie M. Nalapraya.

Organisasi tersebut berdasarkan atas SK MENHUB No. S1.11/HK 501/Phb-80 tangal 6 Oktober 1980 yang pelaksanaannya diatur melalui SK Dirjen Postel No. 125/Dirjen/1980 yang menetapkan Keputusan tentang Pendirian dan Pengangkatanpengurus Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk, tertanggal 10 Nopember 1980.

Dalam Era Globalisasi sekarang ini, dimana Pemerintah Republik Indonesia membuka pintu lebar-lebar untuk para pengusaha dalam bidang perdagangan yang semakin berkembang, terutama perdagangan antara negara dan kemudahan export maupun import dari dan ke Indonesia. Hal ini juga berakibat masuknya barang-barang elektronik dari negara lain yang telah maju teknologi elektroniknya, tak ketinggalan pula perangkat KRAP pun ikut masuk secara leluasa ke Indonesia, dan ini terbukti perangkat KRAP dengan mudah dapat diperoleh di toko-toko penjual perangkat komunikasi radio yang ada di kota-kota besar di Indonesia.

Berawal dari tahun 1975 dapat dianggap sebagai awal pertumbuhan pemakaian KRAP di Indonesia, walaupun dapat dikatakan ilegal karena masih dilakukan sembunyi-sembunyi (belum sah). Tumbuhnya pemakai KRAP pada saat itu masih terbatas hanya di kota-kota besar saja, semula mereka hanya melakukan komunikasi radio melalui KRAP yang selanjutnya tumbuh rasa kebersamaan dalam sesama hobbi komunikasi radio dan akhirnya membentuk kelompok-kelompok yang sehaluan. Kelompok-kelompok ini bahkan ada yang ruang lingkupnya tidak terbatas hanya disatu kota saja, dengan demikian maka dalam waktu yang relatif singkat KRAP ini mulai menjalar sampai ke kota -kota
kecil bahkan sampai ke kecamatan yang jauh letaknya dari kota.

Tri Tertib RAPI


Tertib Organisasi
Tertib Administrasi
Tertib Komunikasi

Slogan RAPI

Radio Antar Penduduk Indonesia selalu Responsif Aktif Proporsional Independen

RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA 

KABUPATEN LAHAT